DPRD Kukar Fasilitasi Pertemuan Bahas Ganti Rugi Tanam Tumbuh Dampak Pembangunan Tol

img

TENGGARONG, Komisi II DPRD Kutai Kartanegara Senin (8/4/2019) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti permasalahan ganti rugi tanam tumbuh dampak kegiatan pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda.


Rapat dilangsungkan diruang Banmus DPRD Kukar, dipimpin Ketua Komisi II Andi Faisal, didampingi Abdul Khadir, Basuki, dan beberapa pihak undangan hadir dalam rapat tersebut, seperti perwakilan BPN Kukar, Polsek Samboja, para tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat Kecamatan Samboja yang tanamannya terkena dampak dalam pembangunan jalan tol.


Ketua Komisi II DPRD Kukar Andi Faisal menyebut bahwa RDP yang digelar ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya yakni pada 12 februrai 2019, dan tinjauan lapangan pada 9 Maret 2019.

 

“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini menyangkut hidup orang banyak dan menyangkut hak setiap masyarakat maka harus juga bertanggung jawab sepenuhnya dan kegiatan ini menjadi salah satu diskusi yang diharapkan nantinya akan mempunyai titik temu dan solusi yang terbaik bagi kita bersama.” Kata Andi Faisal.


Andi Faisal puna mempertanyakan mengapa masyarakat yang berdampak masih ada yang belum selesai urusan terhadap pembebasan lahan yang ada sedangkan bukti data - data dari masyarakat sudah cukup lengkap baik dari foto/dokumentasi lahan masyarakat maupun berupa tanda tangan pembebasan lahan tanam tumbuh.


Jadi mengenai permasalahan ini kita disini intinya ingin mengsingkronisasi permasalahan yang telah terjadi ini dan pertemuan ini juga tidak ingin mencari siapa yang salah dan siapa yang benar,” tuturnya.


 Pertemuan ini artinya ingin meluruskan benang kusut dan mencari benang merahnya sehingga mencapai keputusan dan pemecahan suatu masalah yang terbaik untuk kedua belah pihak. Disini juga benar memang dari BPN sudah melalui peraturan, Tahapan dan ketentuan yang sudah ada, namun yang jadi permasalahan kali ini ada tentang Verifikasinya. Artinya disini juga jika tanaman itu ada 10 jangan dibilang 100 dan misalnya pohon kelapa berumur 3 bulan jangan dibilang 1 tahun. Maka hal - hal seperti inilah yang harusnya kami selaku DPRD mengsingkronisasi dan bersama - sama melakukan verifikasi ulang kembali.”katanya.


Sementara Redi Anggi Ketua Pelaksana BPN/Satgas Kukar mengatakan bahwa Perwakilan Satgas B Pembebasan Lahan bahwa sudah melewati peraturan dan ketentuan yang berlaku, misalnya ada dari perwakilan OPD yaitu Dinas  Perkebunan dan Pertanian hingga sampai menunjukkan langsung Klasifikasi Tanah apakah bisa diganti rugi atau tidak.


Sehingga data-data tersebut kami olah sampai dengan membuat Tim Penilai tersebut juga langsung turun kelapangan dan di panggillah seluruh warga masyarakat dengan penilaian ganti rugi yang telah dibuat langsung oleh Tim”katanya.


Bahwasanya BPN hanya memverifikasi tanah saja, sedangkan Yang berhak memverifikasi Tanam Tumbuh Pertanian layak atau tidaknya disini kembali saya menjelaskan yaitu yang berhak memverifikasi adalah dari OPTD Tekhnis.


Dari hasil pertemuan tersebut tim masih akan melakukan singkronisasi data, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat nantinya benar benar bisa teralisasi sesuai harapan.


“Harus ada koordinasi dari instansi terkait dan pastinya akan kita bicarakan kembali bersama Asdatun di Kejati guna mencari point solusi terbaik dan berkeadilan. . Kami DPRD akan berusaha semaksimal mungkin sampai ketingkat Pusat pun kami akan siap demi memperjuangkan hak masyarakat,” tandasnya.awi/poskotakaltimnews.com